Policies and Procedures

Policies and Procedures

Perguruan Tinggi dan Dewan Pembina ("Dewan") berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja dan belajar yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan yang melanggar hukum berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual atau kasih sayang, ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan, usia, disabilitas, keturunan, sifat sel atau darah keturunan atipikal (AHCBT), tanggung jawab untuk dinas di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, kepercayaan, cacat, status perkawinan, status keluarga, informasi genetik, penolakan untuk menjalani pengujian genetik, penolakan untuk memberikan informasi genetik, atau kewarganegaraan orang tersebut atau pasangan, mitra, anggota, pejabat, manajer, pengawas, agen, karyawan, rekan bisnis, pemasok, atau pelanggan orang tersebut (secara kolektif disebut "klasifikasi yang dilindungi").

Perguruan Tinggi tidak akan menoleransi diskriminasi atau pelecehan yang tidak sah dalam penerimaan, akses, perlakuan, atau pekerjaan di semua program dan kegiatan bagi mahasiswa dan karyawan, sebagaimana diuraikan di bawah Judul VII dari Undang-undang Hak Sipil 1964Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan (termasuk bahasa); Pasal 504 Undang-Undang Rehabilitasi tahun 1973, yang melarang diskriminasi berdasarkan disabilitas; Judul II Undang-Undang Hak Sipil tentang Akomodasi UmumJudul IX Undang-Undang Amandemen Pendidikan tahun 1972, yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam program atau kegiatan pendidikan; Undang-Undang Diskriminasi Usia tahun 1975, yang melarang diskriminasi berdasarkan usia; Dan Peraturan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS 6 CFR Bagian 19, yang melarang diskriminasi berdasarkan agama dalam program layanan sosial, termasuk peraturan dan pedoman federal, negara bagian, dan daerah yang dapat diubah dari waktu ke waktu. Tindakan atau insiden pelecehan yang melanggar hukum harus segera dilaporkan. Untuk menghubungi petugas kepatuhan yang ditunjuk, silakan lihat informasi yang tercantum di bawah ini.

Koordinator Judul IX:
Yeurys Pujols, Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Kelembagaan
(201) 360-4628
ypujolsFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE

Koordinator Fasilitas Bagian 504/Judul II:
Danielle Lopez, Direktur Layanan Aksesibilitas
(201) 360-5337
dlopezFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE

Kampus akan menyelidiki semua laporan pelecehan yang melanggar hukum. Pembalasan terhadap siapa pun yang mengambil tindakan untuk menentang diskriminasi, mengajukan laporan, pengaduan, atau berpartisipasi dalam penyelidikan pengaduan, dilarang. Pelanggaran terhadap Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari kampus. Mereka yang melanggar Kebijakan ini juga berisiko menghadapi tanggung jawab hukum pribadi.

Dewan mendelegasikan tanggung jawab kepada Presiden untuk mengembangkan prosedur dan pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Kantor Sumber Daya Manusia akan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dalam semua tindakan personalia.

Kebijakan Anak di Kampus

Buku Pegangan Karyawan

Kebijakan Laktasi

Klik di sini untuk melihat SEMUA HCCC Policies and Procedures

Kontak Kami

Sumber Daya Manusia
70 Sip Avenue - Lantai 3
Jersey City, NJ 07306
(201) 360-4070
hrFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE

 

Kontak Kami

Kantor Keterlibatan dan Keunggulan Kelembagaan
71 Jalan Sip - L606
Jersey City, NJ 07306
PACIE%26EFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE