Mahasiswa ditempatkan di lembaga layanan sosial untuk melakukan tugas dan terlibat dalam kegiatan pembelajaran yang terkait dengan perolehan standar, perilaku, dan tata tertib profesional. Di bawah pengawasan anggota fakultas dan pengawas lapangan, mahasiswa diharapkan memenuhi persyaratan ini 8 jam per minggu selama 15 minggu berturut-turut. Selain itu, mahasiswa menghadiri seminar mingguan untuk membahas pengalaman dan pengamatan mereka. Prasyarat: HUS-121.