Kebijakan Anak di Kampus

 

TUJUAN

Hudson County Community College (“Perguruan Tinggi”) dan Dewan Pengawasnya (“Dewan”) menyadari bahwa mahasiswa, pengajar, dan staf kami memikul banyak tanggung jawab dalam hidup mereka, termasuk, bagi sebagian orang, tanggung jawab merawat anak-anak. Kami berupaya membina hubungan positif dengan keluarga dengan mengadakan acara ramah keluarga sepanjang tahun ajaran. 
Ketika terjadi keadaan luar biasa yang mengharuskan orang tua atau wali untuk tinggal di rumah untuk menjaga anak-anak mereka, mereka mungkin dihadapkan pada keputusan sulit apakah akan datang ke kampus karena tidak adanya kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada instruktur dan/ atau pengawas untuk mengizinkan mereka membawa anaknya ke kampus. Dalam menerapkan kebijakan di bawah ini, Perguruan Tinggi berupaya memenuhi kebutuhan orang tua atau wali, sekaligus memastikan bahwa tidak akan ada gangguan terhadap anggota komunitas Perguruan Tinggi lainnya.

KEBIJAKAN

Kebijakan ini berlaku untuk semua mahasiswa yang terdaftar secara aktif, serta dosen dan staf Perguruan Tinggi. Istilah “Anak-anak”, atau variasi lain dari istilah tersebut sebagaimana digunakan di sini, didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah delapan belas (18) tahun. Anak-anak, bersama orang tua atau walinya, boleh mengunjungi kantor dan fasilitas perguruan tinggi, selain ruang kelas, untuk jangka waktu terbatas ketika orang tua atau walinya melakukan urusan rutin di perguruan tinggi (misalnya, mendaftar kelas, dll.). Anak-anak dalam kondisi apa pun tidak boleh berada di dalam atau di sekitar area yang berpotensi bahaya, termasuk namun tidak terbatas pada, laboratorium makanan, biologi, dan kimia. Anak-anak diharuskan untuk selalu berada di bawah pengawasan orang tua atau wali mereka, dan merupakan tanggung jawab orang tua atau wali untuk memastikan bahwa anak-anak mereka diawasi dengan baik setiap saat. Persyaratan ini berasal dari keprihatinan terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. Perguruan Tinggi tidak bertanggung jawab atas pengasuhan atau pengawasan anak-anak di kampus. 

Siswa, dosen, dan staf yang merupakan orang tua atau wali dengan kebutuhan pengasuhan anak darurat yang memerlukan anak mereka untuk menemani mereka ke kelas atau bekerja, harus terlebih dahulu meminta, dan menerima izin, dari instruktur atau supervisor mereka dalam jangka waktu yang wajar. Instruktur atau supervisor harus berhati-hati dalam memberikan izin ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: frekuensi permintaan; usia dan/atau perilaku anak; durasi kunjungan; sifat lingkungan kelas/kerja; dan apakah lingkungan tersebut menawarkan area yang tenang dan aman sehingga orang tua atau wali dapat mengawasi anak tanpa mengganggu atau menghalangi ruang kerja, perhatian, atau waktu orang lain.

Instruktur/pengawas tidak wajib memberikan izin dan keputusannya bersifat final. Jika instruktur/supervisor menyetujui permintaan orang tua atau wali, permintaan tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kantor Keselamatan dan Keamanan Publik untuk memberitahukan mereka tentang persetujuan ini sebagaimana diatur dalam prosedur yang ditawarkan oleh kantor dan/atau departemen terkait.
Dalam hal yang berkaitan dengan karyawan Perguruan Tinggi, supervisor dapat bekerja dengan karyawan tersebut, bila dianggap perlu, untuk menawarkan pengaturan kerja alternatif jika anak tersebut tidak diizinkan berada di lingkungan kerja, seperti bekerja dengan jam alternatif atau jarak jauh.

Kampus berkomitmen untuk bekerja sama dengan mahasiswa yang merupakan orang tua atau wali dari anak-anak yang mungkin menghadapi tantangan yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk mencapai tujuan pendidikan. Mahasiswa yang memiliki masalah pengasuhan anak yang berkelanjutan didorong untuk memanfaatkan dukungan yang disediakan oleh Kampus, seperti Hudson Helps Resource Center. Jika mahasiswa tidak dapat menghadiri kelas karena anak mereka tidak diizinkan berada di kelas, mereka didorong untuk menjadwalkan pertemuan dengan instruktur yang berlaku selama jam kantor, baik secara langsung maupun virtual, untuk membahas situasi mereka saat ini. Mahasiswa harus proaktif dalam menghubungi instruktur mereka untuk meminimalkan gangguan apa pun terhadap pendidikan mereka, seperti pekerjaan kelas atau tugas yang terlewat.

Dewan mendelegasikan kepada Presiden tanggung jawab untuk mengembangkan prosedur dan pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Kantor Sumber Daya Manusia, dengan berkonsultasi dengan Kantor Kemahasiswaan dan Pendaftaran, akan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dalam semua urusan kemahasiswaan dan personalia. 

Disetujui: Agustus 2021
Disetujui oleh : Dewan Pengawas
Kategori: Anak-anak di Kampus
Subkategori: Anak-anak di Kampus
Dijadwalkan untuk Peninjauan: Agustus 2024
Kantor yang Bertanggung Jawab: Kemahasiswaan dan Pendaftaran, Sumber Daya Manusia

Kembali ke Policies and Procedures