Kebijakan Anti-Pelecehan dan Non-Diskriminasi

 

TUJUAN

Tujuan Kebijakan Non-Diskriminasi dan Anti-Pelecehan ini adalah untuk memastikan semua pelajar, karyawan, anggota komunitas Hudson County Community College (“Perguruan Tinggi”), dan anggota masyarakat lainnya berada dalam lingkungan yang bebas dari segala jenis diskriminasi yang melanggar hukum, termasuk bebas dari pelecehan berdasarkan klasifikasi apa pun yang dilindungi.

KEBIJAKAN

Perguruan Tinggi dan Dewan Pembina ("Dewan") berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja dan belajar yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan yang melanggar hukum berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual atau kasih sayang, ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan, usia, disabilitas, keturunan, sifat sel atau darah keturunan atipikal (AHCBT), tanggung jawab untuk dinas di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, kepercayaan, cacat, status perkawinan, status keluarga, informasi genetik, penolakan untuk menjalani pengujian genetik, penolakan untuk memberikan informasi genetik, atau kewarganegaraan orang tersebut atau pasangan, mitra, anggota, pejabat, manajer, pengawas, agen, karyawan, rekan bisnis, pemasok, atau pelanggan orang tersebut (secara kolektif disebut "klasifikasi yang dilindungi").

Kolese tidak akan menoleransi diskriminasi atau pelecehan yang melanggar hukum dalam penerimaan, akses terhadap, perlakuan, atau pekerjaan dalam semua program dan kegiatan bagi siswa dan karyawan, sebagaimana diuraikan di bawah Judul VII dari Undang-undang Hak Sipil 1964; Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan (termasuk bahasa); Pasal 504 Undang-Undang Rehabilitasi tahun 1973, yang melarang diskriminasi berdasarkan disabilitas; Judul II Undang-Undang Hak Sipil tentang Akomodasi Umum, Judul IX Undang-Undang Amandemen Pendidikan tahun 1972, yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam program atau kegiatan pendidikan; Undang-Undang Diskriminasi Usia tahun 1975, yang melarang diskriminasi berdasarkan usia; Dan Peraturan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS 6 CFR Bagian 19, which prohibits discrimination based on religion in social service programs, including any federal, state, and county regulations and guidelines as may be amended from time to time. Acts or incidents of unlawful harassment should be promptly reported in accordance with the procedures outlined below. For contact information of designated compliance officers please refer to the Office of Institutional Engagement and Excellence webpage: https://www.hccc.edu/iee/.

Kolese akan menyelidiki semua laporan pelecehan yang melanggar hukum. Pembalasan terhadap siapa pun yang mengambil tindakan menentang diskriminasi, mengajukan laporan, menyampaikan keluhan, atau ikut serta dalam penyelidikan suatu keluhan, dilarang. Pelanggaran terhadap Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja atau dikeluarkan dari kampus. Mereka yang melanggar Kebijakan ini juga menanggung risiko tanggung jawab hukum pribadi.

Dewan mendelegasikan kepada Presiden tanggung jawab untuk mengembangkan prosedur dan pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Kantor Sumber Daya Manusia akan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dalam semua tindakan personel.

Disetujui: 12 Agustus 2008; Amandemen November 2018, Agustus 2019, Agustus 2020, Februari 2023, Februari 2024.
Disetujui oleh : Dewan Pengawas
Kategori: Nondiskriminasi, Anti Pelecehan
Responsible Office(s): Human Resources; Institutional Engagement and Excellence
Dijadwalkan untuk Peninjauan: Februari 2026

Kembali ke Policies and Procedures