Kampus telah menerapkan prosedur banding internal ini bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang telah mengikuti prosedur yang tepat untuk meminta akomodasi tepat waktu namun yakin bahwa mereka belum diberi akomodasi yang sesuai atau ditolak akomodasi yang wajar, atau yakin bahwa akomodasi yang disetujui belum dilaksanakan secara efektif.
Kolese akan berusaha, jika memungkinkan, untuk terlebih dahulu menyelesaikan semua keberatan melalui proses informal sebagaimana diuraikan di bawah ini. Jika hal ini tidak menyelesaikan masalah, proses formal akan digunakan untuk mengeluarkan keputusan setelah penyelidikan.
Prosedur banding OAS tidak menggantikan atau mengganti kebijakan dan prosedur Kampus lainnya.
Kolese melarang tindakan pembalasan apa pun terhadap individu yang mengajukan banding atau keluhan.
Proses Informal
- Seorang siswa dapat meminta agar penolakan atau penerapan permintaan akomodasi mereka ditinjau dan dipertimbangkan kembali oleh Kantor Layanan Aksesibilitas.
- Banding harus diserahkan secara tertulis (lihat Formulir Banding untuk panduan mengenai informasi yang dibutuhkan) kepada Direktur Layanan Aksesibilitas, dan harus dilakukan sesegera mungkin setelah penolakan atau kejadian yang menjadi dasar banding, untuk memastikan peninjauan yang cepat dan tidak memihak terhadap masalah tersebut.
- Direktur akan meninjau permohonan dan dokumentasi terkait, dan bertemu dengan mahasiswa untuk membahas banding tersebut.
- Direktur akan menanggapi permintaan mahasiswa secara tertulis dengan keputusan mereka mengenai masalah tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya permintaan tersebut.
- Jika siswa puas dengan hasil proses ini, maka banding akan dianggap selesai.
Proses Formal
- Mahasiswa yang tidak puas dengan hasil proses banding informal (di atas) dapat mengajukan banding formal. Banding harus diserahkan secara tertulis kepada Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Institusional. Banding harus diajukan sesegera mungkin setelah keputusan/peristiwa yang menjadi dasar banding.
- Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Kelembagaan akan meninjau banding, dokumentasi terkait, berkonsultasi dengan pihak terkait, dan bertemu dengan mahasiswa.
- Keputusan Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Institusional akan disampaikan secara tertulis kepada mahasiswa dan disampaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pengajuan banding. Keputusan Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Institusional bersifat final.
Danielle L.Lopez
Direktur Layanan Aksesibilitas
Bagian 504/Koordinator Fasilitas Judul II
Kantor Layanan Aksesibilitas
Jalan Sip 71 (L011)
Kota Jersey, NJ, 07306
(201) 360-5337
dlopezFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE
Yeurys Pujols, Ed.D
Wakil Presiden Bidang Keterlibatan dan Keunggulan Kelembagaan
Judul IX Koordinator
Kantor Keterlibatan dan Keunggulan Kelembagaan
70 Jalan Sip
Kota Jersey, NJ, 07306
(201) 360-4071
ypujolsFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE
Kembali ke Policies and Procedures