Kolese telah menerapkan prosedur pengajuan banding internal bagi karyawan penyandang disabilitas yang telah mengikuti prosedur yang tepat untuk meminta akomodasi secara tepat waktu namun yakin bahwa mereka belum diberikan akomodasi yang sesuai atau ditolak secara wajar, atau yakin bahwa akomodasi yang disetujui belum diterapkan secara efektif.
Kolese akan berusaha, jika memungkinkan, untuk terlebih dahulu menyelesaikan semua keberatan melalui proses informal sebagaimana diuraikan di bawah ini. Jika hal ini tidak menyelesaikan masalah, proses formal akan digunakan untuk mengeluarkan keputusan setelah penyelidikan.
Prosedur banding OAS tidak menggantikan atau mengganti kebijakan dan prosedur Kampus lainnya.
Kolese melarang tindakan pembalasan apa pun terhadap individu yang mengajukan banding atau keluhan.
Proses Informal
- Seorang karyawan dapat meminta agar penolakan atau penerapan permintaan akomodasi mereka ditinjau dan dipertimbangkan kembali oleh Kantor Layanan Aksesibilitas.
- Banding harus diserahkan secara tertulis (lihat Formulir Banding untuk panduan mengenai informasi yang dibutuhkan) kepada Direktur Layanan Aksesibilitas, dan harus dilakukan sesegera mungkin setelah penolakan atau kejadian yang menjadi dasar banding, untuk memastikan peninjauan yang cepat dan tidak memihak terhadap masalah tersebut.
- Direktur akan meninjau permohonan dan semua dokumentasi terkait, dan bertemu dengan karyawan untuk membahas banding tersebut.
- Direktur akan menanggapi permintaan pegawai secara tertulis dengan keputusan mereka mengenai masalah tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya permintaan tersebut.
- Jika karyawan merasa puas dengan hasil proses ini, banding akan dianggap terselesaikan.
Proses Formal
- Karyawan yang tidak puas dengan hasil Proses Informal (di atas) dapat mengajukan banding formal. Banding harus diserahkan pada Formulir Banding kepada Wakil Presiden Sumber Daya Manusia setelah keputusan/peristiwa yang menjadi dasar banding.
- Wakil Presiden Sumber Daya Manusia akan meninjau banding, dokumentasi terkait, berkonsultasi dengan pihak terkait, dan bertemu dengan karyawan tersebut.
- Keputusan Wakil Presiden Bidang Sumber Daya Manusia akan disampaikan secara tertulis kepada karyawan dan disampaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pengajuan banding. Keputusan Wakil Presiden Bidang Sumber Daya Manusia bersifat final.
Danielle L.Lopez
Direktur Layanan Aksesibilitas
Bagian 504/Koordinator Fasilitas Judul II
Kantor Layanan Aksesibilitas
Jalan Sip 71 (L011)
Kota Jersey, NJ, 07306
(201) 360-5337
dlopezFREEHUDSONCOUNTYCOMMUNITYCOLLEGE
TBD
Wakil Presiden Bidang Sumber Daya Manusia
Wakil Koordinator Judul IX
Kantor Sumber Daya Manusia
70 Jalan Sip
Kota Jersey, NJ, 07306
(201) 360-4071
Kembali ke Policies and Procedures